Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang putusan gugatan pembebasan bersyarat Pollycarpus Budihari Priyanto akan digelar hari ini, Rabu (29/7/2015) di PTUN Jakarta. Sidang yang digelar perdana Rabu (25/3/2015) lalu itu, saat ini menanti putusan hakim untuk mengabulkan atau membatalkan gugatan dari pihak Imparsial.
Pengacara publik LBH Jakarta, Ichsan Zikrie mengharapkan agar hakim mengabulkan gugatan tersebut. Menurutnya, pembebasan bersyarat pada seseorang baru bisa dilakukan jika orang tersebut mengakui kesalahannya.
"Kami berharap bisa menang. Kalau orang dapat pembebasan bersyarat itu kalau dia sudah insaf. Ini kan Pollycarpus tidak," ujar Ichsan saat dihubungi Tribunnews.com di Jakarta, Rabu (29/7/2015).
Ichsan juga mengatakan bahwa hukuman kurungan badan selama 8 tahun dari 14 tahun yang diajukan, belum cukup bagi dirinya dan Imparsial mendapatkan sebuah jawaban atas kematian aktivis HAM Munir Said Thalib.
"Harusnya Pollycarpus itu ngomong siapa-siapa saja yang merencanakan membunuh Munir. Jelas kok dari fakta persidangan, dia bukan pelaku tunggal," tambahnya.
Diketahui, terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus, mendapatkan pembebasan bersyarat sejak tanggal 13 November 2014. Pollycarpus dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Munir yang dilakukan di pesawat Garuda dalam perjalanan menuju Amsterdam, Belanda.