TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahkan sikap tersangka suap Otto Cornelis (OC) Kaligis yang menolak untuk diperiksa.
Sebagai saksi dan tersangka, memungkinkan Kaligis menggunakan haknya untuk tidak memberikan jawaban atau memberikan jawaban.
"Kalau seseorang statusnya sebagai saksi dan tersangka, itu adakah hak penuh tersangka untuk dia memberikan jawaban atau tidak memberikan jawaban. Memang itu diatur dan berlaku secara universal," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Indrianto Seno Adji, di kantornya, Jakarta, Rabu (29/7/2015).
Pria yang akrab disapa Anto itu mengatakan jika Kaligis hanya berstatus sebagai saksi, memang bisa dikenakan sanski sebagaimana yang tertera dalam dalam KUHP. Saksi yang menolak diperiksa juga mendapat sanksi seperti diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Jadi untuk kami nggak masalah kalau Pak OC itu tidak mau menjawab. Karena dia statusnya juga selain sebagai saksi juga sebagai tersangka. Jadi penuh kewenangna dia tidak mau jawab tidak mau tanda tangan dan seterusnya yang serupa dengan itu kita serahkan kepada yang bersangkutan," beber pakar hukum pidana itu.
Walau demikian, Anto menyarankan agar Kaligis mau diperiksa penyidik KPK. Jika Kaligis diperiksa, tentu dia memiliki hak untuk berpendapat dan memberikan keterangan secara bebas.
"Kalau tidak pergunakan itu kami justru berpendapat itu merugikan yang bersangkutan," tukas Anto.
Sebelumnya, Kaligis sudah dua kali menolak diperikas KPK. Pertama, Kaligis tidak mau diperiksa sebagai saksi untuk tersangka hakim PTUN Medan.
Kaligis kembali tidak mau diperiksa, kemarin, usai kesehatannya memburuk. Kaligis berpendapat tidak perlu lagi ada yang diperiksa dari dirinya. Kaligis bahkan meminta agar kasusnya langsung disidangkan saja.
"Hari ini saya diperiksa lagi untuk di-BAP. Saya tolak, lebih baik saya ditembak mati oleh KPK," ujar Kaligis dalam suratnya kepada KPK, Jakarta, Selasa (28/7/2015).