TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Ma'ruf Amin meminta pemerintah untuk segera memperbaiki pengelolaan iuran yang ditarik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Jika tidak, MUI khawatir akan ada penolakan dari kalangan umat Islam.
"Apabila sistem BPJS tetap berjalan seperti sekarang ini, dikhawatirkan ada penolakan dari kalangan umat Islam yang dapat menimbulkan permasalahan dan tidak optimalnya pelaksanaan BPJS. Atas dasar itu, MUI mendorong pemerintah menyempurnakan ketentuan dan sistem BPJS Kesehatan agar sesuai dengan prinsip syariah," ujar Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf di kantornya, Kamis (30/7/2015).
Menurut MUI, hal ini perlu dilakukan mengingat pada 2019 mendatang, seluruh warga negara wajib ikut program BPJS.
Jika tak segera diubah, masyarakat pun juga terancam mendapat sanksi administratif dan kesulitan memperoleh pelayanan publik.
Menurut Ma'ruf, dorongan agar lembaga keuangan menerapkan prinsip syariah sudah diakukan MUI sejak dulu. Bahkan, kini tumbuh lembaga keuangan yang menerapkan prinsip itu.
Namun, BPJS Kesehatan rupanya tidak berkonsultasi terlebih dulu dengan MUI saat meluncurkan programnya sehingga akhirnya menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.
"Dana pensiun sudah sesuai syariah, tetapi BPJS Kesehatan belum. Mereka tidak berkonsultasi," kata Ma'ruf.
Dia mengungkapkan, modus transaksional yang dilakukan BPJS Kesehatan belum mencerminkan konsep ideal jaminan sosial dalam Islam, apalagi jika dilihat dari hubungan hukum atau akad antar-pihak.
Di dalam hukum syariah, akad yang terjadi antara pihak harus dilakukan sejelas-jelasnya sehingga tidak menimbulkan keraguan. Setiap pihak juga tidak boleh mengambil keuntungan dari pihak lainnya.(Sabrina Asril)