News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2015

Fahri Hamzah Nilai Parpol Tak Perlu Dihukum Jika Belum Ajukan Calon Kepala Daerah

Penulis: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah berkomentar mengenai wacana sanksi bagi partai politik yang tidak memajukan calon kepala daerah di Pilkada.

Ia mengatakan partai politik terkadang tidak memiliki mitra koalisi di Pilkada.

"Itu fleksibel masak dihukum," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/8/2015).

Terpenting, katanya, partai politik mendapatkan fasilitas seperti kecukupan waktu untuk mengajukan calon kepala daerah.

"Tapi kalau rekayasa adanya satu calon incumbent dicari tahu secara teknis. Enggak boleh gelagat sandiwara," ujar Wasekjen PKS itu.

‎Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati mengatakan perlunya undang-undang yang mengatur tentang sanksi partai politik yang tidak memajukan calon kepala daerah dalam pilkada jika hal tersebut diperlukan.

"Bagaimanapun semuanya harus diatur dalam undang-undang. Apakah nantinya mengatur tentang sanksi administrasi atau sanksi lainnya," ujar Ida di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (5/8/2015) kemarin.

Sanksi administrasi menurut Ida, memungkinkan bagi partai politik tidak dapat memberikan dukungan terhadap calon kepala daerah dalam pilkada berikutnya. Namun dirinya mengatakan bahwa hal tersebut hanya sebagai usulan agar pilkada tetap harus berjalan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini