TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono mengaku setuju dengan dihidupkannya kembali pasal penghinaan presiden.
Menurutnya orang yang menghina presiden memang layak diproses secara hukum. Karena hal itu juga berlaku di berbagai negara di seluruh dunia.
"Menghina presiden itu salah. Masak dipilih sendiri, begitu dipilih dan disuruh memimpin malah dihina-hina. Itu tidak boleh," ujar Hendropriyono Jumat (7/8/2015) di Mabes Polri.
Lebih lanjut Hendro menjelaskan meskipun dirinya setuju pasal penghinaan presiden kembali dihidupkan namun harus ada yang diperbaiki.
"Pasal soal penghinaan presiden nantinya harus diatur klasifikasi yang jelas mengenai perbuatan menghina, termasuk perbedaan antara menghina dan mengkritik," ungkapnya.
Hendro menambahkan mengkritik berbeda dengan menghina, menurutnya kalau mengkritik masih boleh dilakukan.
"Kalau kritik itu boleh, tapi kalau orang maki-maki presiden masa dibiarkan. Nggak boleh dong," tambahnya.