Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Achmad Rifai menilai fatwa haram untuk membela koruptor hasil muktamar satu organisasi masyarakat Islam adalah suatu yang berlebihan.
"Itu sudah berlebihan," ujar kuasa hukum Bupati Morotai, Rusli Sibua, usai sidang lanjutan praperadilan yang diajukan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2015).
Ia meminta semua pihak tidak melihat kasus dugaan korupsi yang menyeret seseorang dengan kacamata kuda. Menurut Rifai, seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tak boleh dihakimi tanpa proses pengadilan.
Dia juga mencontohkan Ali bin Abi Thalib, menantu Nabi Muhammad, yang pernah kehilangan pedang saat peperangan. Saat itu Ali mengetahui siapa yang mengambil pedangnya. Namun, menantu Nabi tidak menghakimi karena tidak memiliki cukup bukti.
Achmad Rifai menjadi kuasa hukum Rusli Sibua, tersangka dugaan penyuapan kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.
Sebelumnya, Komisi Bathsul Masail Muktamar ke-33 Nadlatul Ulama di Jombang mengeluarkan rekomendasi agar ada fatwa haram bagi pengacara untuk membela koruptor