News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengacara Achmad Rifai: Fatwa Haram Membela Koruptor Itu Berlebihan

Penulis: Valdy Arief
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penagcara Achmad Rifai (tengah) menyesalkan KPK melakukan kriminalisasi terhadap kliennya, Bupati Morotai Rusli Sebua.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Achmad Rifai menilai fatwa haram untuk membela koruptor hasil muktamar satu organisasi masyarakat Islam adalah suatu yang berlebihan.

"Itu sudah berlebihan," ujar kuasa hukum Bupati Morotai, Rusli Sibua, usai sidang lanjutan praperadilan yang diajukan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2015).

Ia meminta semua pihak tidak melihat kasus dugaan korupsi yang menyeret seseorang dengan kacamata kuda. Menurut Rifai, seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tak boleh dihakimi tanpa proses pengadilan.

Dia juga mencontohkan Ali bin Abi Thalib, menantu Nabi Muhammad, yang pernah kehilangan pedang saat peperangan. Saat itu Ali mengetahui siapa yang mengambil pedangnya. Namun, menantu Nabi tidak menghakimi karena tidak memiliki cukup bukti.

Achmad Rifai menjadi kuasa hukum Rusli Sibua, tersangka dugaan penyuapan kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.

Sebelumnya, Komisi Bathsul Masail Muktamar ke-33 Nadlatul Ulama di Jombang mengeluarkan rekomendasi agar ada fatwa haram bagi pengacara untuk membela koruptor

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini