News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejaksaan Agung Teliti Berkas Ketua dan Komisioner KY ‎

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2015).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kejaksaan Agung telah menerima dan menganalisa berkas perkara Ketua dan Komisioner KY, tersangka dugaan pencemaran nama baik atas laporan dari Hakim Sarpin Risaldi ke Bareskrim.

Berkas Ketua KY, Suparman Marzuki‎ dilimpahkan ke Kejaksaan pada Jumat (7/8/2015). Sementara berkas Komisioner KY, Taufiqurrohman Syahuri sudah dilimpahkan lebih dulu pada 3 Agustus 2015.

"Berkasnya sudah kami terima dan sedang diteliti oleh jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum)," kata Kapuspenkum Kejagung, Tonny Spontana, Minggu (9/8/2015)‎.

Tonny melanjutkan, pihak Kejaksaan memiliki waktu tujuh hari untuk menganalisa dan menentukan sikap. Serta maksimal dua minggu untuk menyampaikan ke penyidik Bareskrim apakah berkasnya itu sudah memenuhi syarat (P21) atau perlu dilengkapi (P19).

Terpisah, Kabareskrim Komjen Budi Waseso membantah adanya anggapan yang menyatakan pelimpahan berkas itu dilakukan terburu-buru agar kasus segera maju disidangkan.
"Tidak terburu-buru, kalau memang berkasnya sudah selesai mau menunggu apa lagi?," tegas jenderal bintang tiga tersebut.

Mantan Kapolda Gorontalo itu pun menyadari berkas perkara itu pastinya ada kekurangan atau P19 dan tidak langsung dinyatakan lengkap atau P21.

"Berkas itu kan pasti dikoreksi sama jaksa, Tidak menutup kemungkinan akan dikembalikan untuk dilengkapi. Kalaupun dikembalikan kami akan penuhi sesuai petunjuk jaksa," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini