Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menerima dan menganalisa berkas perkara Ketua dan Komisioner KY, tersangka dugaan pencemaran nama baik atas laporan dari Hakim Sarpin Risaldi ke Bareskrim.
Berkas Ketua KY, Suparman Marzuki dilimpahkan ke Kejaksaan pada Jumat (7/8/2015). Sementara berkas Komisioner KY, Taufiqurrohman Syahuri sudah dilimpahkan lebih dulu pada 3 Agustus 2015.
"Berkasnya sudah kami terima dan sedang diteliti oleh jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum)," kata Kapuspenkum Kejagung, Tonny Spontana, Minggu (9/8/2015).
Tonny melanjutkan, pihak Kejaksaan memiliki waktu tujuh hari untuk menganalisa dan menentukan sikap. Serta maksimal dua minggu untuk menyampaikan ke penyidik Bareskrim apakah berkasnya itu sudah memenuhi syarat (P21) atau perlu dilengkapi (P19).
Terpisah, Kabareskrim Komjen Budi Waseso membantah adanya anggapan yang menyatakan pelimpahan berkas itu dilakukan terburu-buru agar kasus segera maju disidangkan.
"Tidak terburu-buru, kalau memang berkasnya sudah selesai mau menunggu apa lagi?," tegas jenderal bintang tiga tersebut.
Mantan Kapolda Gorontalo itu pun menyadari berkas perkara itu pastinya ada kekurangan atau P19 dan tidak langsung dinyatakan lengkap atau P21.
"Berkas itu kan pasti dikoreksi sama jaksa, Tidak menutup kemungkinan akan dikembalikan untuk dilengkapi. Kalaupun dikembalikan kami akan penuhi sesuai petunjuk jaksa," tambahnya.