TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Achmad Rifai kuasa hukum Bupati nonaktif Pulau Morotai, Rusli Sibua mengatakan sidang kliennya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tak bisa dilaksanakan sebelum ada keputusan dari sidang praperadilan yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/8/2015).
Menurutnya, sidang kriminalisasi kliennya yang dilakukan KPK tak perlu digelar.
"Ini kriminalisasi, tanggal 26 Juni ditetapkan tersangka, tanggal 25 Juni sprindik baru dikeluarkan oleh KPK. Sidang (Tipikor) ini tak bisa dilaksanakan," kata Rifai saat dihubungi wartawan.
Sebelumnya Hakim Supriyono memutuskan menunda sidang perdana pada 6 Agustus 2015 lalu. Penundaan saat itu dilakukan lantaran Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua tak didampingi Penasihat Hukum yang tengah mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara di MK pada 26 Juni 2015 lalu.
Dia diduga memberi uang sebesar Rp2,989 miliar kepada Akil Mochtar selaku Ketua MK saat itu, sebagai imbalan agar dimenangkan dalam sidang sengketa tersebut.
Lembaga antirasuah ini menjerat orang nomor satu di Pulau Morotai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkembangannya, Rusli melalui Kuasa Hukum, Achmad Rifai telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
'Kembaran' Shin Tae-yong yang Aslinya Tak Gila Bola, Suwito Sosok Mirip Pelatih Timnas U23 Indonesia
Breaking News: Ketum PSSI Resmi Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong Sebagai Pelatih Timnas Indonesia!
Rifai mengaku siap dan akan membeberkan fakta gugatan keberatan atas kasus yang menjerat kliennya itu menjadi tersangka.