News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim Terima Suap

Penyidik Tak Gunakan Pasal Menghalangi Penyidikan untuk OC Kaligis

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan OC Kaligis memasuki gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, Rabu (15/7/2015). Pengacara kondang itu diduga menyuap hakim PTUN Medan guna memuluskan kasus yang dia tangani. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas penyidikan tersangka Otto Cornelis Kaligis dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan. Tak ada perubahan pasal sangkaan untuk Kaligis.

Kuasa hukum Kaligis, Johnson Panjaitan, mengatakan kendati sebelumnya berkali-kali menolak diperiksa, penyidik tidak juga menyangka Kaligis menggunaklan Pasal 21 yakni menghalang-halangi proses penyidikan.

"Di dalam surat pelimpahan itu sangat jelas pasal-pasalnya tidak berubah. Tidak ada pasal pencucian uang, maupun Pasal 21 menghalang-halangi proses penyidikan," kata Johnson di KPK, Jakarta, Selasa (11/8/2015).

Selain pelimpahan berkas, Kaligis juga menerima surat perpanjangan penahanan untuk 20 hari ke depan.

Kasus Kaligis terkait operasi tangkap tangan satgas KPK terhadap tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan, Sumatera Utara. Pentugas KPK menyita 15 ribu dolar Amerika dan 5 ribu dolar Singapura dari ruangan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro. Ikut diamankan satu pengacara yang bekerja di kantor pengacara Kaligis.

Penyidik telah menetapkan delapan tersangka di kasus ini di antaranya Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi, Dermawan Ginting, Syamsir Yusfan, M Yagari Bhastara Guntur alias Gari, OC Kaligis, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evi Susanti.

Atas perbuatannya Kaligis disangka Pasal 6 ayat 1 huruf (a) dan Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) dan atau Pasal 13 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Toinadk Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini