TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Martin Ponto Bidara menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Bupati Morotai nonaktif, Rusli Sibua terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Mengadili pengadilan praperadilan dinyatakan gugur," ujar hakim Martin Ponto Bidara saat membacakan putusan praperadilan di Ruang sidang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2015).
Permohonan tersebut digugurkan hakim Martin Ponto Bidara karena dinilai perkara pokok telah diperiksa oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hakim mempertimbangkan pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP yang menyatakan praperadilan harus gugur saat proses pemeriksaan perkara pokok telah berlangsung.
Menurut hakim Martin Ponto Bidara, saat hakim sudah menanyakan identitas tersangka, maka saat itu telah dimulai pemeriksaan guna menghindari error in persona.
Diketahui bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memulai persidangan perkara dugaan penyuapan kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar pada Kamis (6/8/2015).
Sebelumnya, Bupati nonaktif Morotai, Rusli Sibua ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyuapan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar dalam upaya pemenangan sengketa Pilkada Kabupaten Morotai tahun 2011.
Menanggapi penetapan tersangka oleh KPK, Rusli Sibua mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.