Sayangnya, BPK menilai lahan tersebut tidak memenuhi lima syarat yang dikeluarkan Dinkes DKI itu sendiri. BPK menilai lahan itu tidak siap bangun karena banyak bangunan, merupakan daerah banjir dan tidak ada jalan besar.
Kemudian pada 10 Desember 2014, Pemprov DKI secara resmi telah menunjuk lokasi pembelian lahan. Esoknya, pada 11 Desember 2014, pihak Yayasan Kesehatan Sumber Waras membatalkan perjanjian dengan PT Ciputra Karya Utama, karena beralih kerja sama dengan Pemprov DKI.
Pada 15 Desember 2014, bendahara umum Pemprov DKI pun mentransfer uang senilai Rp 800 miliar ke Dinkes DKI untuk mengeksekusi pembelian lahan tersebut. Kemudian pada 30 Desember 2014, Dinkes DKI membayar kepada Rumah Sakit Sumber Waras dalam bentuk cek.
Pada 31 Desember 2014, cek tersebut pun dicairkan oleh pihak Rumah Sakit Sumber Waras.
Salah satu masalah utama yang menyebabkan pembelian lahan ini menjadi temuan BPK adalah terkait harga NJOP.
Menurut BPK, lahan yang dibeli Pemprov DKI NJOP-nya hanya sekitar Rp 7 juta. Tapi, kenyataannya DKI malah membayar NJOP sebesar Rp 20 juta dinilai BPK merupakan NJOP tanah di bagian depan, yang masih menjadi milik pihak Rumah Sakit Sumber Waras.