News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rusli Sibua Terancam 15 Tahun Penjara Suap Hakim MK

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Senin (10/8/2015). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, kembali ditunda karena tidak adanya surat kuasa untuk penasehat hukum. Rusli diduga terlibat kasus penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2011. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ancaman 15 tahun pidana penjara harus dihadapi Bupati Morotai, Rusli Sibua, yang didakwa memberikan suap Rp 2,989 miliar kepada hakim Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.

Uang tersebut diduga untuk memuluskan pemenangannya dalam sengketa pemilihan kepala daerah di Morotai, Maluku Utara. Padahal diketahui Akil menerima gaji atau upah dari keuangan negara untuk jabatannya sebagai hakim MK.

Jaksa penuntut umum mendakwa Rusli telah melanggar pasal Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hukuman maksimal tentang pasal penyuapan yaitu 15 tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Sedangkan pasal 13 memuat ancaman pidana lebih ringan yaitu maksimal tiga tahun penjara.

Rusli didakwa bersama-sama dengan Sahrin Hamid yang tekah memberikan uang dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada Akil yang saat itu selaku Ketua MK.

"Uang tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas hasil pilkada di Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara yang ditangani oleh Akil Mochtar," kata jaksa Ahmad Burhanuddin saat membacakan dakwaan Rusli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (13/8/2015).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini