Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ancaman 15 tahun pidana penjara harus dihadapi Bupati Morotai, Rusli Sibua, yang didakwa memberikan suap Rp 2,989 miliar kepada hakim Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.
Uang tersebut diduga untuk memuluskan pemenangannya dalam sengketa pemilihan kepala daerah di Morotai, Maluku Utara. Padahal diketahui Akil menerima gaji atau upah dari keuangan negara untuk jabatannya sebagai hakim MK.
Jaksa penuntut umum mendakwa Rusli telah melanggar pasal Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hukuman maksimal tentang pasal penyuapan yaitu 15 tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Sedangkan pasal 13 memuat ancaman pidana lebih ringan yaitu maksimal tiga tahun penjara.
Rusli didakwa bersama-sama dengan Sahrin Hamid yang tekah memberikan uang dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada Akil yang saat itu selaku Ketua MK.
"Uang tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas hasil pilkada di Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara yang ditangani oleh Akil Mochtar," kata jaksa Ahmad Burhanuddin saat membacakan dakwaan Rusli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (13/8/2015).