TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso mengatakan pihaknya sudah membuat surat pada KPK untuk bisa memeriksa pengacara senior OC Kaligis sebagai saksi pelapor dalam laporan dugaan penculikan dan penyalahgunaan wewenang terhadap KPK.
"Saya sudah buat surat ke KPK berisi permohonan pemeriksaan Pak OC sebagai saksi korban. Karena kan sekarang Pak OC ditahan di KPK jadi kami harus koordinasi," ujar Budi Waseso, Jumat (14/8/2015) di Mabes Polri.
Lebih lanjut, mantan Kapolda Gorontalo ini menuturkan kemungkinan besar penyidiknya yang akan jemput bola memeriksa OC di Tahanan Guntur KPK.
"Nanti tunggu izin dari KPK dulu, setelah ada izin baru kami lakukan pemeriksaan, semoga dalam waktu dekat ini," tambahnya.
Untuk diketahui laporan dari tim kuasa hukum bersama anak pengacara OC Kaligis yang melaporkan KPK ke Bareskrim Polri, Rabu (5/8/2015) lalu ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri.
Dimana dalam laporan itu KPK diduga melakukan penculikan dan penyalahgunaan wewenang atas penjemputan OC Kaligis untuk diperiksa sebagai saksi kasus penyuapan hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan.
Terpisah Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Anton Charliyan mengatakan dalam laporan tersebut ada dua orang petugas KPK yang dilaporkan. Sayangnya Anton enggan membocorkan siapa inisial para terlapor dalam laporan itu.
"Yang dilaporkan ada dua orang, tapi tidak kami sampaikan dulu. Laporan polisi sudah dibuat. Calon tersangka juga belum ada karena belum disidik," tegas Anton.
Anton menambahkan dalam laporan polisi tersebut, pihak OC Kaligis juga mengajukan dua saksi untuk diperiksa Bareskrim.