News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pesawat Hilang

Trigana Air Siap Bertanggung Jawab Sesuai Peraturan yang Berlaku

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Serpihan pesawat Trigana di tebing gunung

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga korban pesawat Trigana Air yang jatuh di Pegunungan Bintang, Papua, baik kru maupun penumpang dipastikan akan mendapatkan haknya seperti asuransi ataupun pengembalian jenazah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Manager Security Alfred Purnomo di kantor PT Trigana Air Service di Jalan Wiraloka, Blok D Nomor 68-70, Kalimalang, Jakarta Timur, Senin (17/8/2015).

"Kami akan melaksanakan sesuai dengan peraturan yang ada, dan kewajiban kami akan memberikan terbaik untuk keluarga korban," kata Alfred.

Korban jatuhnya pesawat berhak mendapatkan asuransi, misalnya dari Jasa Raharja. Penumpang bisa mendapatkan santunan Rp 25 juta per orang jika mengalami luka dan Rp 50 juta bagi korban yang menderita cacat tetap atau meninggal.

‎Selain itu, penumpang juga mendapatkan ganti rugi tambahan yang mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengakuan Angkutan Udara.

Nilai pertanggungan ini maksimal Rp 1,25 miliar per orang jika kondisinya meninggal atau cacat total akibat mengalami kecelakaan pesawat udara.

Pesawat Trigana dengan Nomor registrasi PK-YRN dengan nomor penerbangan IL-257 rute, Jayapura (DJJ)-Oksibil (OKS) menganut 54 orang yang terdiri 5 kru pesawat dan 49 penumpang.

Pesawat Take Off dari Bandara Sentani pukul14.22 LT ETA, dengan estimasi tiba pada pukul 15.04 LT. Pukul 14.55 pesawat tersebut melakukan kontak dengan tower Oksibil‎. Ternyata kontak tersebut merupakan kontak terakhir, setelah pada pukul 15.00 tidak ada jawaban dari pesawat tersebut.‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini