TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DKPP, Jimly Ashiddiqie melihat bahwa KPK sedang masa krusial. Itulah salah satu dorongan yang membuat dirinya mendaftar sebagai Capim KPK.
KPK menurutnya harus diselamatkan, agar jangan sampai benar apa yang diasumsikan masyarakat kalau lembaga antirasuah itu akan segera bubar.
"Saya pikir kalau dibiarkan jadi dibenarkan KPK dibubarkan, sudah banyak yang pikir begitu, jangan sampai begitu, karena korupsi sudah menjadi Trending Topic isu di dunia," kata Jimly saat menjalani wawancara di Aula Gedung Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa (25/8/2015).
Jimly mengusulkan jika KPK bisa menjadi lembaga yang permanen, tidak hanya dipayungi oleh Undang-Undang, melainkan UUD 1945. Itu diperlukan agar kedepannya keberadaan KPK tidak dipermasalahkan lantaran disebut merupakan lembaga yang sifatnya sementara atau ad hoc.
"Tidak bisa dipungkiri KPK yang menurut ukuran standar sekarang tidak harus tidak, harus ada di negara modern, jangan berpikir KPK sementara meski dibangunnya begitu," kata Jimly.
Meski begitu Jimly mengaku masih ada yang perlu diperbaiki dalam KPK. Salah satunya adalah terkait masalah komunikasi dengan lembaga penegak hukum lain.
"Memperbaiki hubungan antar sebsama penegak hukum, partnership, supaya ada pemahaman sama tentang masalah negara yang serius yang harus ditangani bersama," katanya.