News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisi VIII Bantah Persoalan Visa Jemaah Haji Gara-gara Lambatnya Pembahasan BPIH

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPP PAN Saleh Daulay.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VIII DPR membantah pernyataan Kementerian Agama bahwa persoalan visa disebabkan lambatnya pembahasan di tingkat Biaya Penyelenggara Ibadah Haji.

"Perlu disampaikan bahwa penetapan BPIH tahun ini lebih cepat dari tahun lalu. Komisi VIII juga berusaha menetapkan BPIH sesuai schedule yang ada," ujar Ketua Komisi VIII DPR Saleh Daulay melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (25/8/2015).

Menurut dia, karena pengesahan itu jemaah calon haji melunasi BPIH lebih cepat dari tahun lalu. Apalagi, tahun ini tahapan pelunasan hanya berlangsung dua tahap. Sementara tahun lalu berlangsung lima tahap.

"Lagian, pernyataan ini muncul setelah ada kendala dalam pengurusan visa. Sebelumnya, belum pernah ada yang merasa penetapan itu terlambat," tegas politikus PAN itu.

Saleh itu mengingatkan penetapan BPIH antara DPR dan Pemerintah sudah lama dilaksanakan. Tetapi, perpres sedikit lambat dikeluarkan. Hal itu menjadi tanggung jawab Kemenag untuk mendesak presiden mempercepat penandatanganan perpres.

"Saya ingat, beberapa kali anggota-anggota komisi VIII mengingatkan agar perpres BPIH segera ditetapkan. Masih bisa dilacak di internet. Beritanya jelas. Mohon dicek apakah betul komisi VIII mendesak hal itu," ungkap dia.

Ia persoalan visa ini segera dicarikan solusinya. Tidak baik jika mencari alasan lain yang sebetulnya tidak terkait. Selain itu, perlu penjelasan rasional yang meyakinkan masyarakat apa langkah-langkah yang dilakukan untuk mempercepat proses visa tersebut.

Pembahasan BPIH dilakukan setelah pemerintah melaporkan evaluasi pelaksanaan haji 2014. Komisi VIII tidak bisa melanjutkan pembicaraan BPIH sebelum Kemenag menuampaikan laporan evaluasi. Tahun lalu Kemenag terlambat melaporkannya. Hanya ada tersisa waktu satu minggu sebelum batas akhir yang diamanatkan undang-undang.

"Kalau BPIH mau cepat dibahas, semestinya pemerintah juga lebih cepat memberikan laporan evaluasinya ke DPR. DPR tentu dengan senang hati mendapatkan laporan evaluasi itu lebih awal," imbuh Saleh.

Saleh bersikeras penetapan BPIH tahun ini masih sesuai target waktu. Kalau ada kendala, bukan karena persoalan keterlambatan penetapan BPIH.

"Kemenag sendiri mengakui, persoalan visa macet karena ada aturan baru yang diterapkan pemerintah Saudi. Itu disampaikan di banyak media," beber dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini