Yenti juga menambahkan pihaknya berharap Bareskrim segera memeriksa calon pimpinan KPK yang berstatus tersangka, melakukan pemberkasan dan segera disidang di pengadilan.
"Saya dorong untuk segera dibawa ke pengadilan, harus segera, jangan jadi pertanyaan," tambah Yenti.
Juru bicara Pansel KPK Betti Alisjahbana yang dihubungi terpisah mengatakan bahwa Pansel menggugurkan satu perserta yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
"Yang bersangkutan memang sudah gugur," ujar Betti Alisjahbana.
Menurut Betty, capim yang sudah menjadi tersangka itu memang masuk dalam 19 nama yang ikut seleksi tahap wawancara beberapa hari yang lalu.
Pansel juga baru menerima data penetapan tersangka, usai menetapkan 19 nama untuk menjalani seleksi wawancara.
Tiga bulan
Komjen Budi Waseso mengatakan bahwa kasus yang membelit capim KPK tersebut adalah kasus pidana korupsi. "Yang bersangkutan sudah menjadi tersangka, tiga hari lalu," kata Komjen Buwas.
Buwas juga enggan menjelaskan kasus yang membelit Capim KPK tersebut. Ia hanya menyebut bahwa kasus yang ditanganinya itu sudah masuk sejak tiga bulan lalu.
"Kasusnya sudah lama dilaporkan, tiga bulan lalu," ujar Buwas.
Saat ditanya apa benar Johan Budi yang menjadi tersangka, Buwas tetap enggan menjawab.
"Saya tidak ngomong dari mana-mana ya, yang jelas ada catatan bermasalah itu saja. Beliau (Pansel) sudah paham dan itu rahasia beliau,” katanya.
Buwas juga mengingatkan Pansel untuk mempertimbangkan betul rekomendasi Bareskrim. Ia juga tidak berani menyebutkan nama-nama yang tersangkut pidana.
Kendati demikian, Budi mengaku siap membuka ke publik terkait Capim yang tersangkut pidana dikemudian hari.