Dalam proses penilaian kinerja itu, ada 498 PPTKIS yang didata karena telah terdaftar secara resmi di pemerintah. Namun dari jumlah itu, ternyata hanya 365 PPTKIS alias 73 persen yang bisa memenuhi persyaratan penilaian kinerja, sedangkan 133 PPTKIS atau 27 persen tidak mengikuti penilaian.
"133 PPTKIS yang ternyata tidak bisa ikut dalam penilaian ini, maka otomatis di-delet dan tidak bisa lagi menjalankan aktivitas bisnis penempatan TKI," ujar Kepala BNP2TKI Nusron Wahid saat membuka acara pengumuman hasil penilaian PPTKIS 2015 di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Salemba, Depok, Jawa Barat, Kamis (3/9).
Nusron menegaskan, PPTKIS yang tidak bisa mengikuti penilaian kinerja akan dicoret, dan jika tetap melakukan aktivitas bisnis pebnempatan TKI bisa dikenakan sanksi pidana.
"Kalau sudah tidak resmi, tapi tetap melakukan aktivitas penempatan TKI itu namanya perdagangan manusia. Pidana," jelas Nusron.
Dari hasil penilaian itu, 10 PPTKIS teratas, kategori silver (<500TKI) Tahun 2012 - 2014 antara lainĀ Bandar Laguna, Esdema Mandiri, Bhakti Persada Jaya, Dian Kharisma Mandiri, Asa Jaya, Cipta Rezeki Utama, Dewi Pengayom Bangsa, Lintas Cakrawala Buana, Citra Abdi Nusa, Pansomal Tirtanadi.
10 PPTKIS Teratas kategori Gold (500 s.d 1.500 TKI) tahun 2012-2014 antara lain ; Citra Catur Utama Karya, Berkat Sukses Makmur Sejahtera, Sampeang Alifid Mandiri, Tiaramas Ronagemilang, Perwita Nusaraya, Haena Duta Cemerlang, Sukamulia Mandiri Agung, Asamulia Indoman Power, Buana Rizqia Duta Selaras, Suma Jaya.
Ada 6 Teratas PPTKIS kategori Platinum antara lain Putera Jabung Perkasa, Karyatama Mitra Sejati, Prima Duta Sejati, Hamparan Karya Insani, Kijang Lombok Raya, Sahara Fajarindo Corp.