"Ada delapan critical element dari temuan FAA, salah satunya perundang-undangan, kemudian organisasi," katanya.
Selain itu, lanjut dia, FAA juga menyoroti masalah sumber daya manusia seperti kebutuhan inspektor pesawat khusus.
Muzaffar menjelaskan inspektor untuk melakukan pengawasan terhadap jenis pesawat tertentu saat ini hanya terdiri dari dua orang yang itupun disuplai dari maskapai lokal.
"Inspektor saya itu harus memiliki rating [dari FAA], namun kita persingkat dengan meminta industri kasih orang ke kita," katanya.
Misalnya, kata dia, inspektor yang mengawasi Boeing 747 yang saat ini hanya dimiliki Garuda Indonesia dan Lion Air, Kemenhub mengambil satu personil dari keduanya.
"Untuk pengawasannya, inspektor dari Garuda Indonesia bertugas untuk Lion Air dan sebaliknya, kami sudah mempersiapkan corrective action plan (CAP) untuk masalah yang melibatkan FAA," katanya. (*)