TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PDI Perjuangan angkat bicara mengenai sikap Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang mulai mengusut proses pergantian tiga menteri di DPR.
Politikus PDI Perjuangan Arya Bima menilai tidak ada pelanggaran yang dilakukan tiga menteri tersebut.
"Pasal mana, ada tidak pelanggarannya. Tidak hadir ya dia bukan anggota lagi, dia tidak terima gaji," ujar Arya Bima di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (15/9/2015).
Tiga menteri tersebut antara lain Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Kordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani.
Ketiga nama tersebut belum di pergantian antarwaktu sebagai anggota DPR. Arya menegaskan pergantian tiga menteri itu di DPR akan diselesaikan dalam waktu dekat.
"Karena ada seolah-olah ada rangkap jabatan dan rangkap gaji. Saya pastikan itu tidak ada," jelas Arya.
Anggota Komisi VI DPR itu mengatakan proses pergantian antarwaktu masih menunggu kader lain yang siap ditunjuk sebagai wakil rakyat pengganti. Ia mengungkapkan proses pergantian kader di PDIP tidak dilakukan dengan cepat karena adanya sejumlah pertimbangan. Salah satunya pertimbangan politis.
"Yang jelas tidak mungkin beliau-beliau kembali ke DPR. Kalau persoalan administrasi memang ada calon pengganti, terutama di dapil saya dan Puan. Ini masih belum berargumentasi untuk ganti Puan ini siapa," ujarnya.