Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Demokrat, Ruhut Sitompul, mengingatkan jangan sampai permintaan kenaikan tunjangan yang diusulkan dewan beberapa waktu lalu diikuti lembaga lain.
"Saat ini sudah banyak lembaga lain yang bersiap meminta dana tunjangan. Jangan seperti itu. Jangan gara-gara kami, terus banyak yang minta juga," ujar Ruhut di DPR, Jakarta, Senin (21/9/2015).
Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhyono sudah memerintahkan Fraksi Demokrat DPR untuk menolak kenaikan tunjangan dewan di tengan kondisi ekonomi yang melambat saat ini.
Tanpa ditanya pun, anggota dewan semestinya sadar menyikapi gejolak ekonomi saat ini menyengsarakan rakyat Indonesia, sambung anggota Komisi III DPR itu.
"Bapak SBY berpesan kepada kami meminta sadar keadaan masyarakat dan harus menolak dana tersebut. Tapi nanti kalau pemerintah setuju, pasti saya akan sedih. Jangan sampailah," tambah dia.
Berikut tunjangan anggota dewan yang disetujui Kementerian Keuangan:
1. Tunjangan kehormatan
a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 11.150.000, hanya disetujui Rp 6.690.000
b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 10.750.000, hanya disetujui Rp 6.460.000
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 9.300.000, hanya disetujui Rp 5.580.000
2. Tunjangan komunikasi intensif
a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 18.710.000, hanya disetujui Rp 16.468.000
b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 18.192.000, hanya disetujui Rp 16.009.000
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 17.675.000, hanya disetujui Rp 15.554.000
3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan
a) Ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 7.000.000, hanya disetujui Rp 5.250.000
b) Wakil ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 6.000.000, hanya disetujui Rp 4.500.000 c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 5.000.000, hanya disetujui Rp 3.750.000
4. Bantuan Langganan listrik dan telepon
DPR mengusulkan Rp 11.000.000, hanya disetujui Rp 7.700.000