TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan pihaknya tidak akan mencabut keputusan kenaikan tunjangan anggota DPR sebab itu merupakan urusan dewan.
"Bukan urusan saya (SK Menkeu), itu urusan DPR," kata Bambang di Gedung DPR, Jakarta, Senin (21/9/2015).
Bambang mengatakan SK atau surat keputusan tersebut tidak berlaku bila DPR tidak menerima kenaikan tunjangan tersebut.
Sehingga, tidak perlu diawali pembatalan SK oleh pemerintah.
"Tidak ada surat dicabut. DPR-nya saja tidak jalani, selesai. Tidak dinaikkan, selesai," kata Bambang.
Ia menuturkan SK tersebut hanya sebagai acuan penentu batas maksimal kenaikan tunjangan bagi wakil rakyat.
"Terserah di DPR mau dipakai atau tidak. Naik atau tidak pengguna anggaran menentukan," imbuhnya.
Diketahui kenaikan tunjangan yang diusulkan DPR dan tunjangan yang disetujui Kemenkeu, seperti dikutip Harian Kompas:
1. Tunjangan kehormatan
a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 11.150.000, hanya disetujui Rp 6.690.000
b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 10.750.000, hanya disetujui Rp 6.460.000
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 9.300.000, hanya disetujui Rp 5.580.000
2. Tunjangan komunikasi intensif
a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 18.710.000, hanya disetujui Rp 16.468.000
b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 18.192.000, hanya disetujui Rp 16.009.000
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 17.675.000, hanya disetujui Rp 15.554.000
3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan
a) Ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 7.000.000, hanya disetujui Rp 5.250.000
b) Wakil ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 6.000.000, hanya disetujui Rp 4.500.000 c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 5.000.000, hanya disetujui Rp 3.750.000
4. Bantuan Langganan listrik dan telepon
DPR mengusulkan Rp 11.000.000, hanya disetujui Rp 7.700.000