TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permohonan intervensi sidang praperadilan yang diajukan PT Adyaesta Ciptatama dipenuhi pihak Kejaksaan Agung.
PT Adyaesta pun kemudian berhak mengikuti sidang praperadilan salah geledah kantor PT Victoria Securities Indonesia (VSI).
Namun, Pakar Hukum Pidana Universitas Andalas, Elwi Danil menyebut tidak ada aturan tegas yang mengatur adanya intervensi dalam proses acara persidangan di praperadilan.
"Kalau saya tidak menemukan ada peraturannya," jelas Elwi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat(25/9/2015).
Menurut Elwi, semestinya PT Adyaesta Ciptatama dan kuasa hukumnya Jhonson Panjaitan dijadikan saksi saja dalam sidang praperadilan.
"Seharusnya jadikan saja sebagai saksi. Jadi saksi saja. Karena tidak ada istilah pemohon intervensi, atau termohon intervensi dalam praperadilan itu tidak ada," katanya.