TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) angkat bicara mengenai adanya anggota DPR yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terkait menganiaya pembantu rumah tangga (PRT) berinisial T (20).
Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan anggota DPR harus berperilaku yang pantas.
"Kalau menganiaya kan itu ada perilaku yang tidak pantas. Berarti ada pelanggaran etika," kata Dasco ketika dikonfirmasi, Jumat (2/10/2015).
Ia mengatakan pihaknya akan mengkaji apakah perkara tersebut dengan atau tanpa aduan. MKD juga akan melihat dahulu perkara yang berkembang mengenai penganiayaan itu.
"Kalau di kepolisian ada informasi atau di media massa ada yang seperti diberitakan dan ada dugaan pelanggaran kode etiknya, ya kita akan buat perkara tanpa aduan. MKD pasti akan menindaklanjuti kalau ada," tuturnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Mohammad Iqbal, mengkonfirmasi hal tersebut. Dia mengaku ada seorang PRT yang menjadi korban penganiayaan.
"Sudah ada laporan sejak kemarin. Kami menerima laporan itu dan melakukan proses lidik," kata M. Iqbal ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/10).
Mantan Kapolres Metro Jakarta Utara itu mengaku pihaknya telah meminta keterangan pelapor. Ke depan, akan dilakukan pemeriksaan pihak lain untuk menggali keterangan.
"Pelapor sudah diminta keterangan. Tentu akan diperiksa pihak lain untuk melengkapi proses penyelidikan itu," katanya.