News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penganiayaan

Dugaan Aniaya PRT, Pemanggilan Anggota DPR Harus Seizin Presiden

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Agus Hermanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menerima laporan adanya penganiayaan yang dilakukan Anggota DPR terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT).

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengingatkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dimana proses hukum anggota dewan yang diduga melakukan pidana harus seizin presiden.

"MK memutuskan harus seizin presiden. Tentu siapa saja, termasuk saya anggota dewan, termasuk seluruh rakyat Indonesia putusan MK harus ditaati," kata Agus di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (2/10/2015).

Politikus Demokrat itu mengatakan MK merupakan institusi yang berwenang memutuskan perselisihan UU.

Agus pun mengingatkan pemanggilan tersebut harus melalui keputusan presiden.

"Ini kan supaya tidak berlarut-larut. Kita harus ikuti peraturan yang ada. Ini yang dilaksanakan terlebih dahulu," katanya.

Sebelumnya, seorang pembantu rumah tangga berinisial T (20) menjadi korban penganiayaan. Dia diduga dianiaya anggota DPR RI berinisial IH dan A.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Mohammad Iqbal, mengatakan korban dianiaya di tempat bekerja di Apartemen ASCOT Lantai 14 Nomor 1407 Jakarta Pusat.

"Dia (korban,-red) menjelaskan terjadi penganiayaan berulang di lokasi tempat bekerja. Pelapor mengaku sering dianiaya," tutur Iqbal ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/10).

Korban sudah membuat laporan polisi pada Kamis (1/10). Laporan tercantum Nomor: LP/3993/IX/2015/PMJ/Dit Reskrimum. Pelaku melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini