News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim Terima Suap

Hakim PTUN Medan Mengaku Tiga Kali Bertemu OC Kaligis

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (menggunakan baju tahanan) berjalan ke mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/7/2015) malam. Dalam OTT (Operasi Tangkap Tangan) KPK di Medan, KPK menahan lima orang tersangka yakni Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, anggota Majelis Hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan serta pengacara dari OCK and Associate Yagari Bhastara atas dugaan suap sengketa bantuan sosial (bansos) Provinsi Sumatera Utara. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan Hakim Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/10/2015).

Tripeni adalah orang yang disuap Otto Cornelis Kaligis.

Dalam persidangan, Tripeni yang hadir sebagai saksi mengaku bertemu tiga kali dengan Kaligis.

Tripeni menjelaskan bahwa tidak ada ucapan terkait kasus saat Kaligis menyerahkan sebuah amplop kepadanya.

"Ya ini untuk konsultasi," kata Tripeni saat ditanya jaksa.

Begitupun pertemuan kedua yang dilakukan di ruangan tempatnya bekerja.

Jaksa mencecar apa maksud pemberian amplop tersebut.

"Iya (kasih amplop), untuk konsultasi. Ngga bilang (terkait gugatan)," katanya.

Lebih lanjut Tripeni yang baru mengetahui isi uang dalam amplop pemberian Kaligis baru tau setelah penyidik membuka amplop tersebut.

"USD 10 ribu terkait rencana penggugatan," kata Tripeni.

Bukan hanya itu, Tripeni juga mengakui jika OC Kaligis melalui anak buahnya M Yagari Bhastara alias Gerry kembali memberikan uang.

Menurutnya, uang itu diserahkan pada pertemuan ketiga.

"Pernah, tanggal 9 Juli. Saya tidak minta, secara tiba-tiba dia (Gerry) datang dan menyerahkan uang itu. Kalau tidak salah USD 5.000 (Uang diberikan sebagai) Terima kasih dari OC," kata dia.

Seperti diketahui, OC Kaligis didakwa telah memberikan uang pada Hakim serta Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara. OC Kaligis didakwa bersama dengan M Yagari Bhastara Guntur alias Garry, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti telah memberi uang kepada Tripeni lrianto Putro selaku Hakim PTUN sebesar SGD 5.000 dan USD 15.000, kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar USD 5,000 serta Syamsir Yusfran selaku Panitera PTUN sebesar USD 2.000.

Menurut JPU KPK, uang diberikan untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Atas perbuatannya, OC Kaligis itu diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini