News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rektor Universitas Berkley Klaim Kantongi Izin Berlaku Seumur Hidup

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Rektor Universitas Berkley, LK yang juga tersangka pemalsuan ijazah dan penyelenggaraan pendidikan tanpa izin mengaku memiliki izin. Izin itu berlaku seumur hidup.

Hal itu diutarakan LK pada penyidik Bareskrim saat pemeriksaannya sebagai tersangka, Senin (12/10/2015) selama 7 jam penuh. ‎ Bahkan LK mengaku izin universitasnya itu bisa berlaku turun temurun.

Sayangnya ketika diminta menunjukkan izin penyelenggaraan pendidikan di Indonesia, LK sama sekali tidak bisa menunjukkannya.

"Tadi beliau diperiksa soal izin penyelenggaraan pendidikan. Tapi dia tidak bisa menunjukkan. Dia mengaku punya izin dari penyelenggara di AS yang berlaku seumur hidup," tegas Kasubdit Politik dan Dokumen Dit Tipidum Bareskrim Polri, Kombes Rudi Setiawan, Senin (12/10/2015) di Mabes Polri.

Rudi menambahkan untuk mensinkronkan keterangan LK, penyidik juga sudah memeriksa beberapa saksi ahli yakni dari Kementerian Dikti, pengelola universitas swasta, dan lainnya.

"‎Setelah disinkronkan antara keterangan LK dengan keterangan ahli, maka makin mendukung persangkaan kami bahwa memang pendirian Universitas Berkley tidak berizin," tambah Rudi.

Untuk diketahui Bareskrim menetapkan pengelola Universitas Berkley di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, LK sebagai tersangka karena ‎terbukti melakukan tindak pidana penyelenggaraan pendidikan tanpa izin, gelar tanpa hak, pemberian ijazah, dan pemalsuan surat keterangan menteri tentang penyetaraan gelar internasional.

Selain menetapkan tersangka pada LK, penyidik juga telah memeriksa beberapa saksi diantaranya ‎mahasiswa, staf Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, serta penyelenggara.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan diketahui jumlah mahasiswa di sana ada sekitar 40 orang. Untuk bisa mengikuti perkuliahan, mereka diwajibkan membayar Rp 60-70 juta demi bisa mendapatkan gelar PhD.

Agar lebih meyakinkan para korban, pengelola ‎mengajak korban masuk ke Universitas Berkeley melalui internet dan menyebar brosur serta seolah-olah memiliki kekuatan hukum mampu meyakinkan orang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 subsider pasal pemalsuan dengan ancaman 10 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini