TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan I Gede Eka Putra Suartana mengaku mendapat titipan amplop dari rekannya, hakim Amir Fauzi saat peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kantor PTUN Sumatera Utara, Jalan Bunga Raya, Medan Sunggal.
Saat menjadi saksi untuk terdakwa OC Kaligis, Eka mengatakan, saat itu KPK menangkap anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara Guntur alias Gary di halaman PTUN Medan.
"Dititipi amplop, saat ramai-ramai tanggal 9 Juli. Karena ramai (di kantor PTUN) saya pikir ada demo. Lalu saya berinisiatif memindahkan mobil dari depan ke belakang halaman kantor," kata Eka dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/10/2015).
Mendengar jawaban tersebut, Hakim Ketua Sumpeno mencecar perihal si pemberi amplop.
"Amir Fauzi yang nitip?" Tanya hakim.
"Betul," jawab Eka.
"Dititip gimana?" Kata Sumpeno.
"Hakim Amir tiba-tiba ikut turun dan meminta antar saya ke ke kostan," kata Eka.
Dirinya langsung menduga isi amplop tersebut ialah uang. Meskipun sempat menolak, tapi Eka mengaku tak kuasa menerima titipan amplop tersebut.
"Saya bilang Pak Amir letakan aja dimana dulu, tapi beliau paksa dititip ke saya," kata Eka.
Hakim lalu bertanya dimana dirinya meletakan amplop tersebut.
"Setelah kembali lagi ke kantor, kami sempat sidang biasa. Rupanya setelah itu ada OTT lagi. Pak Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan dua hakim lainnya, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera Syamsir Yusfan (Panitera Sekretaris PTUN Medan) dibawa KPK. Lalu ruangan hakim sudah di police line, setelah itu uangnya saya taruh diatas lemari yang ada police line," katanya.
Menurutnya, amplop tersebut diserahkan ke penyidik KPK setelah hakim Amir menghubungi dirinya.
"Akhirnya tanggal 10 juli, hari Jumat malam pukul 22.00 saya ditelepon, yang telepon Pak Amir, beliau bilang meminta uang itu diserahkan (ke penyidik KPK)," katanya.
Setelah dibuka di hadapan penyidik, Eka mengaku baru tahu bahwa amplop itu berisi uang US$5000.