TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, membacakan vonis Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron dalam kasus suap gas alam di Blok Poleng, Bangkalan, Madura.
Fuad didakwa kasus dugaan suap jual beli gas Bangkalan Madura, Jawa Timur. Semula sidang putusan perkara Fuad dijadwalkan digelar pada Kamis 15 Oktober lalu namun ditunda lantaran hakim belum siap.
Di pengadilan, terlihat puluhan pendukung Fuad Amin memadati ruang Sidang.
Sebagian dari mereka ada yang memadati ruang sidang, adapun yang lainnya berada di luar ruang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fuad yang juga Ketua DPR Bangkalan nonaktif dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar dari PT Media Karya Sentosa (MKS) melalui Antonius Bambang Djatmiko selaku direktur, dan melakukan pencucian uang lebih dari Rp 200 miliar.
Dalam surat tuntutan setebal 6734 halaman yang dibacakan secara tidak menyeluruh oleh penuntut umum, Senin (28/9/2015), disebutkan Fuad Amin selaku Bupati Bangkalan dua periode sejak 2003-2013 terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap serta melakukan pencucian uang setelah menyetujui konsorsium penyaluran gas alam dari Gili Timur, Bangkalan, kepada PT MKS.
Jaksa KPK menilai, Fuad juga terbukti membelanjakan hasil korupsinya yang didapat dari pemotongan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp 197,24 miliar sejak menjabat sebagai Bupati Bangkalan tahun 2003.
Uang tersebut disamarkan dengan cara menempatkannya di sejumlah rekening atas nama pribadi terdakwa maupun orang lain.
Fuad juga diduga membeli polis asuransi melalui uang hasil korupsi untuk istri mudanya bernama Siti Masnuri Rp 6,69 juga pembayaran kendaraan Rp 2,24 miliar.