News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Operasi Tangkap Tangan KPK

Rutan KPK Penuh, Dewie Yasin Limpo Dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR RI dari Fraksi Hanura Dewi Yasin Limpo (memakai rompi tahanan) berjalan meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Kamis (22/10/2015) dini hari. KPK menahan 5 orang OTT KPK yaitu Anggota DPR RI Dewi Yasin Limpo, Sekretaris pribadinya Rinelda Bandoso, Staf ahlinya Bambang, Pengusaha Setiadi, dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Deiai Iranius terkait dugaan pengurusan izin Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) di Papua untuk tahun anggaran 2016. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan anggota DPR RI Dewi Yasin Limpo dan Rinelda Bandaso ke Rumah Tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur.

Selain karena kapasitas Rutan KPK, pemindahan tersebut agar memisahkan pihak-pihak yang saling berhubungan.

"Ada rencana pemindahan keduanya dari Rutan KPK ke Rutan Pondok Bambu. Kita pisahkan antara orang-orang yang saling berhubungan. Sore ini dipindah," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jakarta, Kamis (22/10/2015).

Usai ditahan dini hari tadi, Dewi dan Rinelda sendiri hari ini kembali ke KPK. Menurut Yuyuk, kedatangan keduanya terkait pengurusan barang-barang yang disita KPK.

"Keduanya tidak dalam rangka pemeriksana tapi penyitaan barang elektronik dan dokumen," tukas Yuyuk.

Dewi dan Rinelda adalah tersangka suap terkait usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan Tahun Anggaran 2016 untuk Kabupaten Deiyai Provinsi Papua. Keduanya diduga menerima uang Rp 177.700 Dolar Singapura dari Direktur Utama PT Abdi Bumi Cendrawasih da Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Deiyai, Rianus. SE

KPK pun telah menetapkan semuanya sebagai tersangka ditambah Staf Ahli Dewi, Bambang Wahyu Hadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini