TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan anggota DPR RI Dewi Yasin Limpo dan Rinelda Bandaso ke Rumah Tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur.
Selain karena kapasitas Rutan KPK, pemindahan tersebut agar memisahkan pihak-pihak yang saling berhubungan.
"Ada rencana pemindahan keduanya dari Rutan KPK ke Rutan Pondok Bambu. Kita pisahkan antara orang-orang yang saling berhubungan. Sore ini dipindah," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jakarta, Kamis (22/10/2015).
Usai ditahan dini hari tadi, Dewi dan Rinelda sendiri hari ini kembali ke KPK. Menurut Yuyuk, kedatangan keduanya terkait pengurusan barang-barang yang disita KPK.
"Keduanya tidak dalam rangka pemeriksana tapi penyitaan barang elektronik dan dokumen," tukas Yuyuk.
Dewi dan Rinelda adalah tersangka suap terkait usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan Tahun Anggaran 2016 untuk Kabupaten Deiyai Provinsi Papua. Keduanya diduga menerima uang Rp 177.700 Dolar Singapura dari Direktur Utama PT Abdi Bumi Cendrawasih da Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Deiyai, Rianus. SE
KPK pun telah menetapkan semuanya sebagai tersangka ditambah Staf Ahli Dewi, Bambang Wahyu Hadi.