Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebiri kimiawi sebagai sanksi terhadap paedofil atau pelaku kejahatan seksual terhadap anak merupakan menjadi solusi untuk memaksimalkan penegakan hukum.
"Hukuman kebiri dapat menjadi solusi memaksimalkan penegakan hukum secara efektif terhadap pelaku kejahatan seksual khususnya pedofil," ujar anggota Komisi III DPR, Nasil Djamil di Jakarta, Senin (26/10/2015).
Pemberatan hukuman terhadap paedofil merupakan jawaban atas maraknya kasus kejahatan seksual terhadap anak belakangan ini. Dan hukuman kebiri kimiawi salah satu alternatif tambahan hukuman bagi mereka.
Politikus PKS tersebut menilai hukuman kebiri tidak hanya dapat memberikan efek jera, tapi juga secara langsung menghilangkan kemampuan pelaku untuk mengulangi hal serupa.
"Hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak, dirasa belum maksimal mengurangi tingkat kejahatan seksual terhadap anak, di tengah kondisi darurat kejahatan terhadap anak yang dihadapi Indonesia saat ini, sehingga hukuman kebiri secara kimiawi tidak ada salahnya untuk diterapkan," imbuh dia.
Data sejumlah lembaga perlindungan anak menyatakan pada kurun 2010 sampai 2014 tercatat 21,6 Juta kasus pelanggaran hak anak dan 58 persen di antaranya dikategorikan sebagai kejahatan seksual.