News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KBRI Pulangkan Wanita Asal Sukabumi Tertuduh Bunuh Anak Kandung dari Arab Saudi

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi TKI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KBRI Riyadh pulangkan EKM, wanita berusia 33 tahun asal Sukabumi yang ditahan otoritas Arab Saudi di Dammam sejak 2010 lantaran dituduh melakukan pembunuhan terhadap bayinya.

EKM tiba di Bandara Soekarno-Hatta dengan QR 958 pada Pukul 07.25 WIB, Senin (9/11/2015).setibanya di Jakarta EKM langsung diantarkan oleh staf Kementerian Luar Negeri untuk diserahterimakan kepada keluarganya di Kampung Munjul, Geger Bitung, Sukabumi, Jawa Barat.

"Sebetulnya EKM sudah diputus bebas pengadilan pada bulan April. Namun karena masalah administrasi keimigrasian, baru tanggal 8 November bisa dibebaskan dan dipulangkan," kata Dede Rifai, Pejabat Konsuler KBRI Riyadh yang bersama Tim Perlindungan WNI KBRI Riyadh secara intensif terus mengawal langsung ini.

Pada tahun 2010, EKM mengaku mengalami kehamilan sekembalinya dari cuti ke Indonesia.

Ia sengaja tidak memberitahukan kehamilannya kepada majikannya, Said Husen Fathallah karena khawatirkan akan diberhentikan dan dikembalikan ke Indonesia.

Akibatnya, saat bayinya lahir, EKM nekad membunuh bayinya dan memasukan ke dalam kantong plastik. Kejadian itu dilaporkan majikannya ke kepolisian Arab Saudi. Di pengadilan EKM dituntut hukuman mati qishas.

Sejak penangkapan pada tahun 2010, KBRI Riyadh terus memberikan pendampingan dalam proses persidangan.

Setelah upaya pembelaan selama bertahun-tahun, KBRI berhasil mengupayakan pembebasan terhadap EKM dalam tuntutan hak khususnya.

Keputusan pembebasan tersebut diperoleh setelah KBRI berhasil meyakinkan hakim bahwa anak yang dibunuh adalah hasil dari hubungannya dengan suami.

Selanjutnya Kemenlu mengupayakan agar suami memberikan pengampunan (tanazzul) kepada EKM atas perbuatannya tersebut.

Sementara itu terkait dengan tuntutan hak khusus, hakim memutuskan hukuman penjara 5 tahun dan 500 kali cambukan.

Dalam pengadilan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan ketidakpuasan terhadap putusan hakim yang dianggap terlalu ringan.

Namun dengan berbagai upaya pendekatan KBRI berhasil meyakinkan Jaksa Penuntut Umum untuk tidak mengajukan tambahan masa tahanan.

Untuk diketahui, sepanjang tahun 2015, Perwakilan RI telah berhasil membebaskan 48 WNI dari ancaman hukuman mati,12 di antaranya adalah dari Arab Saudi.

Selain upaya pembebasan melalui pendekatan kekonsuleran maupun diplomatik, pemerintah juga menggunakan jasa 17 pengacara tetap di berbagai negara, guna melakukan upaya litigasi dalam rangka memastikan hak-hak hukum WNI yang menghadapi permasalahan di luar negeri terpenuhi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini