News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim Terima Suap

Jaksa Yudi Dimutasi, Doa Kaligis Dikabulkan

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMERIKSAAN TERDAKWA -Terdakwa kasus suap kepada Panitera dan Hakim PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis di ruang sidang saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/11). Dalam sidang tersebut pengacara senior itu membantah pernah memberikan uang kepada Hakim PTUN Medan Tripeni Irianto. Warta Kota/henry lopulalan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – OC  Kaligis dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, meminta jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Yudi Kristiana, mundur dari tim penuntut umum yang menyidangkan perkaranya.

Menurut Kaligis, sejumlah pernyataan Yudi dalam persidangan, terutama saat tanggapan atas nota keberatannya, tidak pantas dilontarkan jaksa.

Kaligis mengatakan, Yudi juga menyinggung agar dirinya mengakui perbuatannya supaya dosanya diampuni. Menurut dia, Yudi tidak berhak mencampuri urusan akhlak orang lain.

"Kayak pendeta saja ini, yang mulia, bahwa saya mesti mengaku dosa. Dosa itu hubungan saya dengan pencipta saya," kata Kaligis kepada Ketua Majelis Hakim Sumpeno.

"Saya mohon dengan sangat yang mulia, supaya doktor Yudi yang amat saya hormati dan terpelajar menarik diri," katanya.

Menanggapi pernyataan kaligis, Ketua Hakim Sumpeno mengatakan, majelis hakim tidak berhak memutuskan kewenangan jaksa untuk bersidang. Ia meminta Kaligis menyampaikannya langsung ke pimpinan KPK.

Diketahui, Jaksa KPK Yudi Kristiana dimutasikan ke Badan Diklat Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun dirinya masih membacakan tuntutan dalam persidangan Kaligis, Rabu (18/11/2015) kemarin. Bahkan pada bagian pembacaan tuntutan dibacakan langsung oleh Yudi.

Usia bersidang Yudi mengatakan dirinya masih bertugas di KPK selama sebulan setelah surat keputusan (SK) mutasi dirinya. Sehingga dengan sisa waktu tersebut dia harus menyelesaikan tanggung jawab dengan pekerjaannya di KPK. Terutama selama penuntutan terdakwa OC Kaligis hingga putusan.

"Selain OC Kaligis ini ada juga PRC (Patrice Rio Capella). Saya masih bisa menjalani sidangnua hingga tuntutan bahkan putusan," kata Yudi kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/11/2015) kemarin.

Saat dimintai tanggapan serangan keras Kaligis meminta dirinya mundur, Yudi menjawab santai. Jaksa senior di KPK itu menganggap mutasi dirinya bagian terkabulnya doanya Kaligis.
"Berarti doa dia (OC Kaligis) terkabul," katanya.

Yudi tidak mau menganggap perpindahan tugasnya itu bagian dari beberapa spekulasi publik atas tugas yang tengah dijalani sekarang. Baik menangani kasus yang berkaitan pada Bansos Sumut.

"Ah, tidak ada itu. Mutasi ini hal yang biasa," kata Yudi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini