Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai, Kejaksaan Agung memiliki kewenangan untuk mulai menyelidiki atau tidak menyelidiki kasus tersebut.
"Yang menentukan tepat atau tidaknya kan Jaksa Agung, yang mengerti hukum. Bukan saya," kata Kalla.
Kemarin, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan bahwa Kejagung membuka penyelidikan atas pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden yang diduga dilakukan oleh Setya. Perkara itu akan diselidiki dengan konstruksi dugaan permufakatan jahat mengarah ke tindak pidana korupsi.
"Tentang permufakatan jahat sendiri kan ada di hukum positif dan itu diatur dalam undang-undang," kata Prasetyo.
Penyelidikan oleh Kejaksaan Agung atas dugaan permufakatan jahat yang diduga dilakukan Setya dilakukan tanpa menunggu hasil putusan sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Tidak ada kaitannya dengan itu. MKD kan masalah etik, kita murni masalah hukum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto. (tribunnews/nic/rek/kps)