News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BNN Siap Polisikan Pemilik Tempat Hiburan Malam

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Budi Waseso (Buwas)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso atau Buwas tidak segan mempolisikan para pengusaha hiburan yang masih membandel. Dengan tidak memasang spanduk serta runing teks bebas narkoba di masing-masing tempat usaha mereka.

Apalagi dalam razia dadakan, di tempat hiburan tersebut ditemukan narkoba, maka Buwas akan menjerat pemilik tempat usaha hiburan dengan pasal 55 KUHP, yakni turut serta memfasilitasi penyalahgunaan narkoba.

"Saya sudah peringatkan supaya dipasang spanduk dan runing teks, saya beri waktu seminggu. Nanti saya cek langsung kalau ditemukan tidak ada imbauan dan masih ada pengunjung yang positif narkoba, tidak ada ampun lagi. Saya jerat pengusahanya dengan pasal 55, turut serta memberikan fasilitas," tegasnya, akhir minggu ini ketika menghadiri acara Gathering Jurnalis Trunojoyo di Bogor, Jawa Barat.

Sebelumnya, seluruh pengusaha hiburan malam di wilayah Jakarta pada Jumat (18/12/2015) kemarin dikumpulkan oleh Buwas. Dalam pertemuan itu hadir pula Wakil Gubernur DKI Jakarta, ‎Djarot Saiful Hidayat.

‎"Saya kumpulkan para pengusaha hiburan malam. Saya bilang saya tidak benci mereka karena kalian hidup dari bisnis itu. Tapi mereka harus juga tanggung jawab untuk mencegah penyalahgunaan narkoba. Mereka harus dilibatkan juga," ungkap Buwas.

Dalam pertemuan itu, Buwas meminta para pengusaha tempat hiburan malam untuk memasang spanduk berisi slogan "daerah bebas narkoba". Jenderal bintang tiga ini meminta spanduk itu dipasang di depan pintu masuk ke tempat hiburan malam.

Selain itu di dalam tempat hiburan malam, meskipun gelap, Buwas meminta para pengusaha hiburan malam untuk membuat runing teks di layar bertuliskan "daerah bebas narkoba" dan "narkoba dilarang".

"‎Mesti di dalam gelap, harus ada runing teks narkoba dilarang. Disitulah peran nyata para pengusaha hiburan malam untuk ikut memerangi narkoba," tegas Buwas.

Buwas menambahkan ia memberi waktu seminggu pada para pengusaha hiburan malam untuk memasang spanduk dan runing teks di masing-masing tempat usaha.

Nantinya Buwas sendiri yang akan melakukan pengecekan langsung ke beberapa tempat hiburan untuk melihat apakah para pengusaha itu memenuhi permintaannya atau tidak.

"Saya kasih waktu seminggu, nanti saya cek. Kalau masih ditemukan narkotika dan mereka tidak memasang imbauan spanduk dan runing teks saya tidak segan untuk ‎memproses hukum," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini