TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan pelarangan beroperasinya Go-Jek dan aplikasi angkutan umum online lainnya mendapat sorotan publik. Pasalnya larangan tersebut dihentikan setelah Presiden Joko Widodo protes kepada Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.
Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengungkapkan Kementerian Perhubungan hanya menjalankan UU Nomor 22 tahun 2009. Namun pelaksanaan aturan tersebut bisa dihentikan, karena Presiden Jokowi tidak sepaham dengan Menteri Jonan.
"Jonan sudah jatuh tertimpa tangga pula. Ditabok lagi," ujar Uchok, Minggu (20/12/2015).
Uchok pun kasihan dengan nasib Menteri Jonan yang niatnya hanya menegakkan dan melaksanakan UU yang melarang kendaraan roda dua sebagai angkutan umum. Uchok menilai Presiden Jokowi sudah sangat mempermalukan Menteri Jonan karena situasi tersebut.
"Paginya bikin peraturan, siangnya dicabut," ungkap Uchok.
Uchok menambahkan, sebagai orang nomor satu di Indonesia, Presiden Jokowi seharusnya kompak dan satu suara dengan Menteri Jonan. Karena sebagai pembantu presiden, Uchok menilai Menteri Jonan hanya menjalankan tugasnya.
"Jokowi enggak tanggung jawab. Harusnya kan satu nada, satu irama," kata Uchok.