Salah satunya dengan mengerahkan Propam di satuannya masing-masing.
Dalam TR itu, Anang telah menginstruksikan ke seluruh jajaran untuk membentuk Tim Asesmen Terpadu (TAT) sebagai langkah menangani para pengguna narkotika.
TAT dibentuk mulai dari tingkat polda hingga polres di setiap provinsi. Selain itu, TAT juga terdiri tim dokter dan tim hukum.
Proses assessment akan dilakukan bilamana barang bukti narkotika tidak lebih dari yang diatur Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial, yakni dibawah 1 gram.
Apabila hasil asesmen dinyatakan korban, langkah yang harus dilakukan TAT ialah menempatkan korban di lembaga rehabilitasi sampai berkas penyidikan dinyatakan P21 atau lengkap oleh kejaksaan. Dan di pengadilan diputuskan rehabilitasi.(*)