Laporan Wartawan tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho.
Pemeriksaan Gatot terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus suap kepada DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.
"Diperiksa sebagai tersangka," ujar Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Senin (11/1/2016).
Ini adalah perkara ke-3 Gatot di KPK.
Dua perkara lainnya yakni suap kepada majelis hakim PTUN Sumatera Utara dan suap kepada anggota DPR RI Patrice Rio Capella telah P21 dan sidangnya sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Pada kasus tersebut, KPK menetapkan enam orang tersangka.
Para tersangka tersebut antara lain Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 dan anggota DPRD Sumut 2014-2019 Chaidir Ritonga.
Selain itu, Ketua DPRD 2009-2014 sekaligus anggota DPRD Sumut 2014-2019 Saleh Bangun dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Sigit Pramono Asri.
Suap tersebut diduga diberikan untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD provinsi Sumut 2013 dan 2014.
Juga pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD provinsi Sumut tahun 2015.