Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi tidak boleh ragu-ragu dalam menindak Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).
Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Din Syamsuddin menganggap sudah jelas ormas tersebut telah mengajarkan paham menyimpang.
"Gafatar membawa paham yang menyimpang dari agama-agama yang ada, khususnya Islam," kata Din Syamsudin kepada wartawan di kantor Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2016).
Lanjut dia "Seperti tidak wajib solat, tidak wajib puasa, dan sebagainya. Tentu ini tidak bisa dibenarkan."
Ia mengaku sudah menerima informasi soal sepak terjang anggota Gafatar di berbagai tempat.
Kasus tersebut tidak berbeda dengan apa yang sudah terungkap di media, yakni doktrinisasi dan memperdaya seseorang untuk meninggalkan keluarganya demi organisasi.
Apa yang dilakukan Gafatar, menurutnya sebuah pelanggaran hukum.
"Maka saya mendukung, mendorong pemerintah, khususnya kepolisian segera melakukan tindakan tegas," ujarnya.
Ia juga mengaku sudah menerima informasi, soal aksi kader Gafatar yang melakukan dokrinisasi terhadap seorang anak, untuk melawan orangtuanya.
Hal tersebut menurut Din Syamsudin sangat membahayakan Indonesia, karena merusak keluarga.
MUI sendiri menurutnya masih terus melakukan kajian, untuk memutuskan bahwa paham yang diajarkan anggota Gafatar, memang benar-benar menyimpang.
Setelah disimpulkan, ia memastikan MUI akan segera mengeluarkan fatwa haram.
"Saya sudah mendapatkan informasi, MUI sudah melakukan kajian," ucapnya.