News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ledakan Bom di Sarinah

Inilah 25 Fakta tentang Bahrun Naim, Pengendali Serangan Teroris di Sarinah

Penulis: Dahlan Dahi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bahrun Naim (kiri) dan Sri Lestari (kanan), mahasiswi asal Demak yang diduga kuat dilarikan oleh Bahrun Naim ke Suriah.

10. Ayah Bahrun Naim pensiunan PNS

11. Dari istri pertama, Bahrun Naim dikaruniai dua anak

12.  Bahrun Naim sempat pula diproses hukum karena berniat melakukan rangkaian teror saat Presiden Amerika Serikat, Barack Obama datang ke Jakarta, 2010

13. Polisi mendapat laporan pada Maret 2015 bahwa Bahrun Naim tahun lalu membawa kabur seorang mahasiswi Universitas Muhammadiyah Solo ‎(UMS) asal Demak, Sri Lestari (23), ke Suriah. Wanita inilah yang disebut sebagai istri kedua

14. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian menyebut Bahrun Naim pernah berangkat ke Suriah dan bergabung dengan ISIS di Raqqa

15. Rumah orangtuanya di Sangkrah, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah.

16. Di akun Facebook yang telah dihapus itu, Bahrun sempat menyebut-nyebut nama gembong teroris asal Poso, Abu Wardah Santoso, sebagai "komandan". Santoso merupakan komandan teroris di Poso yang saat ini menjadi incaran nomor satu Detasemen Khusus 88 Antiteror.

17. Kapolda Metro Jaya mengatakan, "Bahrun Naim yang ingin mendirikan Kathibah Nusantara di Indonesia. Dia mau jadi leader ISIS di Asia Tenggara."

18. Bahrun Naim ditangkap pihak kepolisian di Kampung Mertrodanan RT 02/03 Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah pada 9 November 2010.


Pelaku serangan di Sarinah

19. Pada saat penangkapan dari rumah kontrakan Bahrun saat itu diamankan dua kotak amunisi jenis peluru AK 349, enam CPU, sarung senjata api, satu laptop, sejumlah keping CD, serta buku-buku

20. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 7/Pid.Sus/2011/PN.Ska dijelaskan bila Bahrun menyimpan 533 butir peluru senjata api laras panjang.
Ditemukan juga satu kantong plsatik putih berisi 32 butir peluru kaleber 9 mm. Peluru tersebut disimpan Bahrun dalam tas ransel.

21. Atas perbuatannya saat itu, Bahrun divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surakarta

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini