TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Yayasan Supersemar, Bambang Hartono menyebutkan tidak ada anggota keluarga mantan Presiden Soeharto dalam kepengurusan yayasan tersebut.
"Saat ini yang memimpin yayasan adalah Pak Bagio," kata Bambang Hartono usai sidang teguran (aanmaning) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/1/2016).
Bagio yang dimaksud Bambang adalah Brigjen (Purn) Subagio, mantan ajudan Soeharto.
Keluarga Soeharto, jelas Bambang, tidak terdapat keterlibatannya pada yayasan pemberi beasiswa itu.
Setelah sidang teguran yang berlangsung hari ini, Yayasan Supersemar diberi waktu delapan hari kerja untuk membayar denda sesuai putusan Mahkamah Agung.
Namun, kuasa hukum Yayasan Supersemar menyebutkan kliennya tidak memiliki aset sebesar putusan tersebut.
Kasus Yayasan Supersemar bermula ketika pemerintah pada tahun 2007, menggugat Soeharto dan yayasan tersebut terkait dugaan penyelewengan dana beasiswa yang disalurkan.
Kejaksaan Agung pada gugatannya menyebutkan dana beasiswa yayasan itu yang seharusnya disalurkan ke penerima beasiswa tapi pada praktiknya disalurkan ke beberapa perusahaan seperti Bank Duta, Sempati Air, dan PT Kiani Lestari.
Pada Selasa (11/8/2015) Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Kejaksaan Agung dalam perkara ini dan mengharuskan ahli waris Soeharto membayar denda sebesar 315 juta dollar Amerika Serikat dan Rp 139,2 miliar atau total Rp 4,4 triliun.