TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung jangan terus berhalusinasi dalam mengusut kasus dugaan pemufakatan jahat PT Freeport Indonesia (PTFI) antara kedua belah pihak, yakni pihak pertama Maroef Sjamsoeddin dan pihak kedua Setyo Novanto dan Riza Chalid.
Seyogyanya Kejagung jangan hanya menyudutkan satu pihak saja, sehingga tidak objektif dan lupa aturan hukum.
Menurut Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir jika memang ada unsur pidana dalam kasus itu tunjukan letaknya.
Sebab menurut dia, dalam konteks dugaan pemufakatan jahat yang dibuat kejagung dalam kasus itu belumlah sempurna.
Hal ini, sambung dia, dapat dilihat dari tidak adanya kesepakatan riil antara pihak pertama PT Freeport yang diwakili Maroef Sjamsoeddin dan pihak kedua mantan Ketua DPR Setya Novanto dan Riza Chalid.
"Jangan mengejar orang tertentu dan menyudutkan satu pihak saja. Jangan sampai dikejar-kejar nanti fatamorgana, yang ada saja dulu kasus-kasus lain," ujar Mudzakkir dalam pernyataannya, Kamis(28/1/2016).
Selain itu, menurut dia, apakah dari pertemuan antara pihak pertama dan kedua, adakah pertemuan selanjutnya? Nyatanya tidak ada.
Oleh karena itu, sebagai sebuah lembaga hukum, Kejagung mestilah bekerja sesuai aturan hukum.
"Ini membingungkan bagi publik, lembaga Kejagung kan lembaga hukum, bertindak harus secara hukum, jangan politis " tegas dia.