Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Setelah bertemu komis III DPR, empat orang yang mengaku korban abuse of power Novel Baswedan saat menjabat Kasatreskim Bengkulu, mendatangi Kejaksaan Agung, Selasa (16/2/2016).
Mereka yakni Irwansyah Siregar, Rusli Aliansyah, Dedi Mulyadi, dan Donny Yeprizal Siregar yang mengaku menjadi korban penyiksaan oleh tim Reserse Kepolisian Resort kota Bengkulu pimpinanan Novel saat itu.
Mereka sempat ikut berunjukrasa bersama segelintir orang dari Himpunan Mahsiswa dan Peduli Hukum yang berdemo meminta Jaksa Agung tidak mengeluarkan deponering untuk kasus yang membelit dua petinggi dan satu penyidik KPK, yakni Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Novel Baswedan.
Bahkan, bersama kuasa hukum Yuliswan, ke empatnya naik mobil pengunjukrasa, kemudian berorasi menuntut Jaksa Agung melimpahkan berkas dugaan penembakan oleh Novel ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
Selain berorasi bahkan dua diantara empat korban tersebut menunjukan bekas luka tembak di kakinya.
Setelah berorasi mereka kemudian masuk ke dalam gedung Kejagung. Bersema perwakilan pendemo mereka diterima oleh Kapuspenkum Kejagung, Amir Yanto.
Di meja melingkar ruang rapat Puspen Kejagung itu, mereka secara bergiliran menyampaikan dan tuntutannya terkait kejadian 12 tahun silam itu.
Mereka berempat satu suara, mendapatkan perlakuan di luar batas usai terpergok mencuri sarang burung walet di suatu gedung di Jalan S Parman, Bengkulu. Sama seperti di depan Komisi III DPR RI, Senin lalu, mereka mengaku disiksa dan disetrum oleh polisi pimpinan Novel Baswedan.
"Saya korban kebiadaban dan kekejaman Novel tahun 2004, kami ditangkap karena pencurian sarang burung walet. Kami tidak melakukan perlawanan. Sesampainya di kantor Polres (Bengkulu), tanpa ditanya tanya kami langsung disiksa, ditelanjangi, hanya menggunakan celana dalam, kurang lebih empat jam penyiksaan," ujar Irwansyah sambil menangis.
Bahkan menurut klaim Irwansyah selain dipukuli ia bersama empat temannya yang melakukan pencurian juga distrum. Sengatan listrik tersebut hingga kini membuatnya trauma.
Oleh karenanya menurut Irwansyah, Kejaksaan tidak boleh menghentikan kasus penganiayaan tersebut.
"Apa salah kami, kok samapi distrum, padahal, kami hanya mencuri," ujar Irwansyah di depan Kapuspen.
Sementara itu Kapuspen Kejagung Amir Yanto berjanji akan menyampaikan aspirasi kepada Jaksa Agung HM Prasetyo. Ia tidak bisa menjanjikan apapun kecuali menyampaikan aspirasi, lantaran wewenang ada pada Jaksa Agung.