Tri Wiyasa adalah Direktur Utama PT Comradindo Lintasnusa Perkasa (PT CLP), perusahaan yang mengaku memiliki lahan tempat rencananya berdiri Gedung BJB di Jakarta.
Dia menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan kantor Bank Jabar Banten (BJB) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, pada 2012.
Selain mendapatkan status tersangka, nama Tri Wiyasa sempat pula dimasukan dalam daftar buron.
Bank BJB yang berniat membangun kantor di Jakarta, setuju membeli lahan itu dengan harga Rp 534 miliar.
Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan bahwa harga lahan tidak sesuai ketentuan dan dimiliki pihak lain.
Akibat itu, terdapat dugaan kerugian negara sebesar Rp 217 miliar.