Tidak digunakan untuk hal-hal yang melanggar hukum atau menimbulkan rasa takut dan tidak nyaman orang lain.
"Hukuman sebagai proses pendidikan atau memgedukasi yang bersangkutan dan publik untuk bisa memanfaatkan TI dengan baik," jelasnya.
Mashudi ditangkap setelah sekretaris pribadi Menpan RB, Reza Fahlevi, Minggu (28/2/2016) melaporkan adanya ancaman kepada atasannya.
Setelah menelusuri laporan tersebut, polisi menangkap Mashudi di rumahnya, Brebes, Jawa Tengah, pada Kamis (3/3/2016).
"Pelaku melakukan ini adalah karena pelaku membenci korban (Yuddy Chrisnandi) karena tidak mengangkatnya menjadi guru tetap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal.
Iqbal menjelaskan, pesan singkat bernada ancaman dikirimkan Mashudi ke Menpan RB sejak Desember 2015 hingga Februari 2016.
Saat penangkap Mashudi, polisi turut menyita satu unit telepon genggam dan dua kartu selular yang digunakan untk menebar ancaman.
Atas perbuatannya, Mashudi diancam dengan Pasal 29 dan atau pasal 27 ayat (3) ITE dan atau pasal 335 dan atau pasal 336 dan atau pasal 310/311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.