News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pelindo II

Adiknya Tersangka, Bambang Widjojanto Protes Namanya Ikut "Diseret"

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto berjalan keluar seusai mengunjungi Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2016). Usai kasus dugaan mengarahkan saksi yang menjeratnya dikesampingkan (deponering) oleh kejaksaan Agung, Bambang Widjojanto mendatangi Gedung KPK untuk bersilaturahmi dengan pimpinan jilid IV dan karyawan-karyawan KPK. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, kurang berterima ketika namanya turut diseret-seret dalam pemberitaan tentang sang adik, Haryadi Budi Kuncoro, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri.

"Pidana itu sifatnya kejahatan personal. Kalau sangat personal begitu, kenapa aku jadi diikut-ikutkan gitu, lho?" ujar Bambang saat ditemui setelah mengisi seminar di Jakarta pada Kamis (10/3/2016).

"Pada pemberitaan di Indonesia, disebutnya adik BW. Jadi, sebenarnya di situlah kegaduhan itu dimulai. Mungkin enggak menarik kali kalau enggak menghubung-hubungkan," lanjut dia.

Mantan pimpinan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu pun berkelakar, "Semoga itu (penetapan tersangka Haryadi) bukan karena adiknya BW ya. Ha-ha-ha."

Bambang mengatakan, ia akan tetap membantu adiknya dengan berperan sebagai penasihat hukum. Sebab, Bambang kini masih berprofesi sebagai pengacara.

Namun, sebisa mungkin, Bambang menghindari konflik kepentingan dengan tidak terlalu terlibat pada aksi-aksi sang adik dalam berupaya mencari keadilan.

"Jangankan dia, orang lain saja saya bantuin, kok. Asal, tak menimbulkan conflict of interest. Saya juga sangat menghormati hukum," ujar Bambang.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Senior Manager Peralatan PT Pelindo II Haryadi Budi Kuncoro sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi lewat pengadaan mobile crane di PT Pelindo II.

Sebelum Haryadi, penyidik sudah menetapkan Direktur Teknik Pelindo II Ferialdy Noerlan terlebih dahulu sebagai tersangka.

Penulis: Fabian Januarius Kuwado

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini