News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bakamla Latih Personel Cara Bertahan Hidup di Laut

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Latihan survival Bakamla

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Personel Badan Keamanan Laut (Bakamla) melaksanakan latihan survival atau bertahan hidup di laut, Rabu (23/3/2016).

Kepala Bagian Humas dan Protokol Kolonel Maritim Waryoto mengatakan Bakamla mempunyai tugas melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.

Selain tugas pengamanan laut, Waryoto menjelaskan, Bakamla mempunyai tugas lain seperti penyelamatan di laut dan memberikan bantuan pencarian dan pertolongan.

Serta Bakamla pun memiliki kewenangan mengintegrasikan sistem informasi keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.

"Bakamla dalam melaksanakan tugas penyelamatan di laut, personelnya harus dibekali dengan pelatihan dasar agar dapat bertahan hidup di laut, guna melakukan search and rescue (SAR) pertolongan pertama pada kecelakaan di laut," ujar Waryoto dalam siaran pers yang diterima dari Kehumasan Bakamla.

Untuk bertahan hidup di laut yang terpenting adalah pengetahuan SAR.

Peralatan yang digunakan dan bertahan hidup di laut adalah modal utama dengan menghemat tenaga bila dalam keadaan terapung.

Pengetahuan survival dilaut berbeda dengan di darat.

Pengatahuan tentang barang yang bisa dijadikan pelampung, menggunakan perlengkapan survival sesuai dengan petunjuk, tidak minum air laut, berhemat air tawar, dan tidak makan atau minum bahan-bahan yang mengandung protein tinggi merupakan materi yang harus dikuasai dalam survival di laut.

Dalam kegiatan pencarian dan pertolongan atau penyelamatan terhadap korban atau material berharga lainnya, di lokasi yang sulit untuk di jangkau dalam suatu musibah atau kecelakaan laut, harus menjadi perhatian khusus.

Sesuai dengan undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan pasal 62 ayat f disebutkan bahwa memberikan bantuan pencarian dan pertolongan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.

Hal tersebut pun sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2000 tentang Pencarian dan Pertolongan yang tertuang dalam Pasal 1 ayat 1.

Pencarian dan pertolongan usaha dan kegiatan yang meliputi mencari, menolong, dan menyelamatkan jiwa manusia yang hilang atau dikhawatirkan hilang atau menghadapi bahaya dalam musibah pelayaran dan atau penerbangan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini