"Tapi ternyata, desember 2015 juga belum sepenuhnya rampung. Masih ADA 7 Provinsi yang belum selesai proses rekrutmennya. Kami perpanjang kontrak kembali hingga 31 Maret 2016. Sekarang, proses rekrutmen sudah selesai sepenuhnya. Artinya, kontrak eks PNPM sudah berakhir tanggal 31 Maret 2016,” terangnya.
Erani menjelaskan kembali, keputusan Kemendesa PDTT dalam mengaktifkan kembali eks PNPM tersebut adalah untuk memastikan dana desa dapat tersalurkan dan dimanfaatkan dengan baik.
Terkait rekrutmen yang dilakukan secara terbuka dan transparan, hal tersebut adalah amanat Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang desa yang harus dilaksanakan.
"Dalam amanat Undang-Undang Desa, kami harus melakukan rekrutmen terbuka, transparan dan adil. Semangat rekrutmen terbuka menjadi cita-cita kami. Saya selaku Dirjen PPMD, bertugas memastikan ini berjalan dengan sehormat-hormatnya," tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Desa PDTT, Marwan Jafar juga mengatakan, bahwa rekrutmen pendamping desa telah dilakukan secara transparan dan terbuka.
Menurutnya, rekrutmen tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Desa, dan telah diatur dalam Permendesa No 3 Tahun 2015 tentang Pendamping Desa.
"Rekrutmen Pendamping Desa dilakukan seterang sinar rembulan. Tidak ada yang ditutup-tupi dan tidak ada yang diistimewakan termasuk eks PNPM. Semua posisinya sama," tegas Marwan.
Ditegaskan kembali, proses rekrutmen pendamping desa, telah memenuhi azas keadilan, dengan tidak mengistimewakan pihak manapun termasuk eks PNPM.
Eks PNPM bahkan diberi kebebasan untuk mengikuti proses rekrutmen, jika berkeinginan menjadi pendamping desa.
"Rekrutmen sebelumnya, ada eks PNPM yang lulus menjadi pendamping desa. Rekrutmen selanjutnya kalau eks PNPM ada yang ingin ikut, ikut saja, ikuti proses yang ada," katanya.