Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa mantan ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara Saleh Bangun menerima uang Rp 2,770 miliar dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Saleh didakwa terima menerima uang ketok dari Gatot untuk memberikan persetujuan pada sejumlah laporan pertanggungjawaban dan persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut.
"Terdakwa Saleh Bangun telah menerima uang ketok dengan total Rp 2.770.000 miliar dari Gatot Pujo Nugroho untuk memuluskan persetujuan terhadap Laporan pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) anggaran pendapatan APBD Sumut 2012, persetujuan terhadap APBD 2013, persetujuan terhadap APBD 2014, Persetujuan terhadap LPJP APBD Provinsi Sumut TA 2014, dan Persetujuan APBD Provinsi Sumut TA 2015," kata Jaksa Kiki Ahmad Yani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (31/3/2016).
Jaksa menilai, Ketua DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 ini juga menerima uang persetujuan terhadap APBD 2015 dan persetujuan LPJP APBD 2014.
Kiki menjelaskan bahwa mantan ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 yang juga anggota DPRD Sumut 2014-2019 menerima uang ketok Rp 87.500 juta.
Saleh menurut JPU, telah menerima uang tersebut berasal dari pengusaha Anwar Al Haq sebesar Rp 1,5 miliar dan berikan kepada terdakwa dan seluruh anggota DPRD lainnya di ruang bendahara sekjen DPRD Muhammad Alinafiah.
"Saleh telah menerima Rp 77.500.000 dan ditambah bagian dari anggota DPRD sebesar Rp 10.000.000," katanya.
Kemudian, menurut JPU KPK, Kiki, Saleh pun menerima uang ketok untuk memuluskan persetujuan perubahan ABPD Sumut 2013.
"Uang ketok untuk perubahan APBD Sumut 2013 adalah Rp 2.555.000.000 dan terdakwa menerima sebesar Rp 150 juta dan tambahan sebagai anggota Banggar Rp 100 juta," katanya.
Setelah pemberian uang tersebut pada 22 November 2013 dalam sidang Paripurna dengan pimpinan dan anggota DPRD Sumut memberikan persetujuan terhadap Ranperda tentang perubahan APBD Sumut tahun 2013.
Saleh sebagai ketua DPRD, juga menerima uang ketok pada persetujuan APBD Sumut 2014 Rp 200 juta dan ditambah sebagai anggota DPRD Rp 50 juta.
"Lalu sebagai Banggar DPRD sebesar Rp 10 juta sehingga pada tahun 2014 Saleh menerima Rp 260 juta. Kemudian pada persetujuan APBD Sumut 2015 Saleh Bangun diberikan uang ketok Rp 200 juta. Pertama Rp 50 juta, kedua Rp 150 juta," katanya.
Terakhir, Saleh juga mendapat bagian uang pelicin untuk persetujuan LPJP APBD 2014 sebesar Rp 7,5 juta.
Atas perbuatannya itu, Saleh Bangun dijerat dengan pasal 12 huruf a atau huruf b jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Atas dakwaan ini, dirinya tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.