Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Anton Charliyan mengakui adanya kesalahan prosedur saat anggota Densus 88 membawa Siyono untuk menujukan lokasi gudang senjata.
"Kami temukan memang ada kesalahan prosedur. Pertama soal membuka borgol dan hanya dikawal seorang anggota Polri. Tapi pas perkelahian itu diluar kehendak, ini insiden kecelakaan," katanya, Selasa (5/4/2016) di Mabes Polri.
Kata Anton, saat itu memang Siyono hanya dikawal satu orang dan satu orang lainnya sebagai sopir.
Seharusnya yang mengawal Siyono bukan satu orang, harusnya lebih dari dua orang.
"Disitulah kelalaian anggota dan kesalahan prosedur karena buka borgol dan yang mengawal hanya satu orang, sedangkan satunya lagi sopir," kata Anton.
Untuk diketahui, Siyono (39) warga Brengkungan Cawas, Klaten ditangkap Densus 88 pada Selasa (9/3/2016) karena diduga terlibat dalam jaringan teroris.
Namun dia kemudian meninggal di perjalanan.
Polri mengklaim yang bersangkutan meninggal akibat kelelahan setelah berkelahi dengan anggota Densus 88 yang mengawalnya dalam perjalanan karena berupaya melarikan diri.
Untuk mengungkap penyebab pasti kematian Siyono, Minggu (3/4/2016) tim dokter Muhammadiyah dibantu satu dokter forensik Polri melakukan autopsi terhadap jenazah Siyono.